Rabu, 23 November 2016

PENGERIAN RPLP DAN SYARAT PENYUSUNAN RPLP

Pengertian RPLP
a. Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) adalah rencana tata ruang pembangunan di tingkat kelurahan/desa untuk kurun waktu 5 tahun yang disusun berdasarkan aspirasi, kebutuhan dan cita‐cita masyarakat untuk memperbaiki kondisi lingkungan permukiman mereka serta mendukung kesiap‐siagaan masyarakat terhadap bencana.  
b. RPLP berupa dokumen rencana tata ruang yang dilengkapi dengan peta berskala 1: 1.000 atau 1:5.000 darisuatu kelurahan/desa.  
c. RPLP berisi peta kondisi eksisting atau rona awal, peta topografi dan peta rencana peruntukan lahan lima tahun ke depan, analisis perkara‐perkara kritis kemungkinan kerusakan lingkungan dan sosial, rencana infrastruktur, rencana fasilitas dan utilitas permukiman, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (RPLS), aturan‐aturan dan kesepakatan‐kesepakatan tentang pembangunan kawasan.
d. RPLP merupakan pedoman dan alat kontrol/pengawasan pembangunan kawasan bagi masyarakat, pemerintah, swasta, LSM dan donor yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan permukiman di tingkat kelurahan/desa.
Syarat‐syarat Penyusunan RPLP
a. Ada kemauan masyarakat untuk membangun kelurahan/desa mereka secara lebih terencana, memiliki tata ruang yang tanggap bencana dan lebih baik dari sebelumnya
b. Tersedia atau dapat diadakan peta topografi peta rencana peruntukan lahan yang berskala 1 : 1.000 atau 1 : 5.000
c. Telah terbentuk BKM yang berfungsi dengan baik.
d. RPLP harus disusun dan disepakati oleh warga masyarakat dan kesepakatan tersebut disyahkan oleh Lurah dan BKM/LKM. Sebelum disahkan oleh kedua pihak tersebut, RPLP perlu dikonsultasikan dengan Bappeda dan dinas/instansi terkait yang tergabung dalam Pokja Teknis PLPBK, untuk memastikan bahwa RPLP tersebut telah selaras dan terintegrasi dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan kota/kabupaten secara keseluruhan dan untuk mengelola lingkungan secara baik.
e. RPLP disusun sebelum atau bersamaan dengan penyususnan RTPLP (Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman) dari kawasan prioritas dan dimulai dengan kegiatan pemetaan swadaya (Community‐Self Survey).
f. Dinas terkait (seperti: Dinas Tata Kota, Dinas Lingkungan Hidup/ BAPPEDALDA, BAPPEDA, dsb) yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan pelayanan kota/kabupaten yang tergabung dalam TIM Teknis PLPBK memberikan arahan dan masukan agar RPLP dapat menghasilkan rencana tata ruang kelurahan/desa yangterintegrasi dan berkesinambungan dengan sistem pengembangan infrastruktur atau jaringan utilitas kota/kabupaten secara keseluruhan.
g. Penyusunan RPLP (Rencana Penataan Lingkungan Permukiman) ini harus dilakukan secara partisipatif artinya akan melibatkan tiga unsur utama pembangunan yaitu sektor masyarakat, sektor pemerintah dan sektor usaha dalam proses pengambilan keputusan, dengan memberikan peran pengambil keputusan final kepada sektor masyarakat yang untuk siapa pembangunan dilakukan.  
h. Proses pelaksanaannya dilakukan dengan pengembangan gagasan dan konsep serta penyiapan kegiatan dirumuskan oleh masyarakat dan selanjutnya akan melakukan dialog interaktif dan konsultasi dengan pihak pihak pemangku kepentingan yaitu unsur pemerintahan dan sektor usaha.

Rabu, 12 Oktober 2016

Sedekah Laut Kelurahan Karangsari


kabartuban.com – Sedekah laut menjadi salah satu bagian dari adat kebudayaan masyarakat nelayan di Kabupaten Tuban. Kali ini, warga kampung nelayan Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban menggelar sedekah laut dalam bingkai larung sesaji, Rabu (25/11/2015). Upacara adat sedekah laut larung sesaji tersebut merupakan bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas hasil tangkapan ikan yang melimpah.
Dalam ‘pesta rakyat’ tersebut, ratusan masyarakat Kelurahan Karangsari dan sekitarnya menggelar kirab tumpeng, sesaji, dan kepala kerbau keliling kampong, disertai iringan musik tongklek khas Bumi Tuban. Setelah acara kirab usai digelar, kemudian dilanjutkan larung sesaji ke tengah laut yang diikuti seluruh warga masyarakat sekitar.
Ditemui saat pagelar adat budaya sedekah laut tersebut, Lurah Karangsari Kecamatan Tuban mengatakan, ”Acara sedekah laut ini merupakan acara rutin tahunan yang digelar masyarakat nelayan yang berada di daerah Karangsari,” terang, Hery Subagiyo.
Hery menjelaskan, tradisi larung sesaji dalam sedekah laut warga nelayan ini merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun diadakan, tepatnya setiap hari Rabu Pon Bulan Rejeb (penanggalan jawa). Dalam kegiatan tersebut, ada kepala sapi yang ditancapkan pada batang pohon kelapa, oleh masyarakat sekitar disebut Mbah Manyung. Sedangkan, untuk sesaji yang dilarung ke tengah laut berisi ayam panggang, nasi, dan hasil laut dan disebut Bekakak.
”Acara ini warisan leluhur yang sampai saat ini masih eksis, dan kita berharap acara seperti ini bisa digelar setiap tahun. Sedekah laut ini merupakan bentuk rasa syukur para nelayan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rejeki pada tahun ini. Selain itu, juga untuk memohon kepada Tuhan agar rejeki pada tahun depan dapat lebih baik lagi,” papar Hery.
Dalam kegiatan ini, tampak antusias masyarakat yang cukup luar biasa, selain untuk uri-uri tradisi leluhur, acara tersebut sekaligus dalam rangka merekatkan silaturahmi antara keluarga nelayan satu dan nelayan lain. Sehingga, hubungan kekeluargaan antar nelayan dapat terjalin dengan baik. ”Keluarga nelayan pada kegiatan seperti ini kumpul semua, sehingga sekaligus untuk ajang silaturrohmi juga,” pungkasnya. (al/im)

Sosialisasi Program KOTAKU Kabupaten Tuban





kabartuban.com – Demi terwujudnya pemukiman perkotaan layak huni dan produktif, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tuban mendukung program nasional dengan menggelar sosialisasi program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Gedung Korpri Tuban. dan acara ini dihari oleh PU Provinsi, Bupati Tuban dan Wakil Bupati yang diwakili oleh Sekertaris Daerah dan beberapa SKPD dilingkup pemerintahan daerah, Tim Leader OSP6 Jawa Timur, Camat, Lurah/ Kades,  BKM di 17 dampingan program KOTAKU, dan juga dari Tim Konsultan kotaku ikut hadir Tim Korkot dan Tim Fasilitator Kelurahan.
Mustarikah, selaku Kepala Bappeda Tuban dalam sambutannya menyatakan, Program Kotaku sebagai bagian program pembangunan kawasan pemukiman pada RPJMN 2015-2019, yang mana sasarannya adalah tercapainya pengentasan pemukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen melalui penanganan kawasan pemukiman kumuh.
“Targetnya di tahun 2015 - 2019 sudah terlaksana dengan program 100-0-100, yang mana 100 persen terpenuhinya air minum dan 0 persen sudah tidak ada permukiman kumuh dan 100 persen sanitasi yang memadahi,” ungkapnya kepada kabartuba.com, Rabu (21/9/2016). Indikator program Kotaku ada 7+1+2 yaitu : 
1. Bangunan hunian
2. Jalan Lingkungan 
3. Air minum 
4. Drainase 
5. Sanitasi 
6 Persampahan 
7. Kebakaran
8. Ruang terbuka publik
9. Sosial 
10. Ekonomi
Rika, sapaan akrabnya melanjutkan, penanganan kawasan pemukiman kumuh melalui program Kotaku mencakup komponen-komponen kegiatan yang terdiri atas pengembangan kelembagaan dan kebijakan, integrasi perencanaan dan pengembangan kapasitas bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
“Serta peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan kumuh, meliputi, infrastruktur primer,” pungkasnya.
Dikatakan oleh Rika, agar peran dan fungsi pemerintah kabupaten/kota sebagai nahkoda dalam program Kotaku berjalan efektif, maka beberapa perlu strategi sebagai berikut yaitu perlunya landasan hukum di daerah untuk penanganan kumuh.
“Pemerintah Kabupaten/Kota secara pro-aktif mengkonsolidasikan seluruh potensi pemangku kepentingan yang terlibat dalam kolaborasi melalui pengembangan kelembagaan tingkat kota/kabupaten,” tutupnya.(har)

Kamis, 15 September 2016

Kondisi lingkungan di Rt 01 rw 01 kelurahan karangsari



Rt 01 rw 01 kelurahan Karangsari berada di sebelah bantaran 
Sungai mangunjoyo. Lebih tepatnya baratnya jembatan sungai mangunjoyo
Kondisi lingkungan di Rt 01 rw 01 apabila ada hujan turun,
Sering mengalami banjir sampai selutut orang dewasa dan
Masih belum ada penyelesaian sampai saat ini. Kondisi drainase sangat 
Tidak memadai karena hampir di setiap sudut tidak ada drainase.
Kepadatan bangunan dilatar belakangi kondisi masyarakat
Rata-rata rumah kecil dan banyak penghuni di tiap rumah.
Kondisi air rata-rata belum layak karena air merupakan kebutuhan paling
Utama. Rata2 masyarakat mengambil air dari satu sumber air.

Senin, 25 Juli 2016

STRUKTUR ORGANISASI BKM PANTURA KELURAHAN KARANGSARI

PROFIL BKM

Nama BKM                 : PANTURA
Kelurahan/Desa          : KARANGSARI
Kecamatan                 : TUBAN
Kabupaten/Kota          : TUBAN
Propinsi                       : JAWA TIMUR
Kategori BKM              : BERDAYA



A.   Kondisi Umum dan Geografis
Kelurahan Karangsari merupakan salah satu wilayah yang berada di Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, mempunyai wilayah seluas 17,00 (Ha/M2) yang terbagi menjadi 11 RT dan 3 RW, dengan batas-batas sebagi berikut :
·                Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Jawa,
·                Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Kingking dan Sidomulyo,
·                Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Kingking,Sidomulyo dan Kelurahan Latsari, dan
·                Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu.
dengan ketinggian tanah antara 1 s/d 2 m di atas permukaan laut beriklim Panas.


B. Kondisi Demografis
Jumlah Penduduk Kelurahan Karangsari sebesar 3,760 jiwa yang terdiri 2,180 pria dan 1,580 wanita. Sedangkan jumlah penduduk dewasa sebanyak 2,882 jiwa, yang terdiri dari 1,497 pria dan 1,385 wanita. Pekerjaan dan Mata pencaharian utama penduduk adalah Pedagang, Pegawai swasta, Nelayan dan PNS. Jumlah penduduk miskin di kelurahan/desa ini sebesar 266 KK dan 907 jiwa.


C. Proses Pembentukan BKM
BKM Pantura dibentuk melalui Rembug Pembentukan BKM pada tanggal 17 September 2003. BKM telah mengalami pemilihan Keanggotaan Pimpinan Kolektif sebanyak 3 kali yaitu Periode 2003-2006, pemilihan PK-BKM periode Ke dua yaitu  2007-2009 dan pemilihan PK-BKM periode Ke tiga Januari 2010 s/d Januari 2011. hal mana dalam rembug tersebut telah dibahas dan disepakati Visi, Misi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar BKM dan anggota BKM. Visi BKM Pantura adalah :
1.    ­Menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran di Kelurahan Karangsari melalui penciptaan lapangan pekerjaan baru dengan menanamkan jiwa kewirausahaan.
2.    Peningkatan kesehatan, pendidikan dan mengikut sertakan peran perempuan.
Misi
1.    Mendorong masyarakat seara bersama-sama untuk menangulangi kemiskinan
2.    Meningkatkan partisipasi perempuan melalui kesehatan, pendidikan dan layanan meningkatkan kualitas.
3.    Mendorong kepada masyarakat untuk menciptakan rasa memiliki dari hasil pembangunan yang sudah dilaksanakan
4.    Menciptakan sinergitas antar lembaga-lembaga yang ada dilelurahan.

  1. Memberikan kesadaran kepada masyarakat behwa masalah kemiskinan tidak hanya diselesaikan dengan bantuan uang.

Dalam rembug tersebut juga terpilih 11 orang sebagai anggota Pimpinan Kolektif BKM yang terdiri dari 9 pria dan 2 wanita dengan profesi dan latar belakang antara lain PNS, Guru, Pensiunan, Nelayan dan wiraswasta/swasta.

Koordinator BKM dipilih melalui voting tertutup oleh para anggota BKM terpilih secara periodic (bergantian) karena setiap anggota BKM memiliki peluang yang sama sebagai Koordinator BKM. Saat ini Koordinator BKM dipegang oleh Bpk. Waras Hariyanto. BKM ini diaktanotariskan pada tanggal 4 Mei 2011 dengan nomor Akta No. 816/VV/V/2011 dengan nama notaris Nanik Purwaningsih, SH
1.
WARAS HARIYANTO
L
25
NM
S1
Swasta
13
Koordinator BKM
2.
A. ROKHIM
L
28
NM
SLTA
Swasta
3
Anggota
3..
JOKO PURNOMO
L
39
NM
SLTA
NELAYAN
1
Anggota
4.
NURHAJI
L
35
NM
SLTA
Swasta
2
Anggota
5.
NADIPAN
L
35
NM
SLTA
Swasta
7
Anggota
6.
Kasmiran
L
32
NM
SLTA
Swasta
1
Anggota
7.
MARWI
L
35
NM
SLTA
NELAYAN
1
Anggota
8.
M. SAHAL
L
37
NM
SLTA
NELAYAN
2
Anggota
9.
KASIYATI
P
34
NM
SLTA
Swasta
3
Anggota
10.
MULYONO
L
35
NM
SLTA
PNS
3
Anggota
11
DWI RUSMIYATI
P
34
NM
SLTA
Swasta
4
Anggota

No
Data Relawan yang bergabung
Relawan Terlatih
LKM Terbentuk
Warga Mengikuti Pelatihan
KSM Terbentuk
Penerima Manfaat                    ( KK Miskin )
Sosial
Ekonomi
Lingkungan
1
32
10
11
44
15
209
0
276

 Selanjutnya BKM memfasilitasi Rembug Penyepakatan dan Penetapan Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM Pronangkis) untuk masa berlaku 3 tahun dan Rencana Tahunan Program Penanggulangan Kemiskinan (Renta Pronangkis) untuk jangka waktu satu tahunan. Adapun PJM Pronangkis disepakati pada tanggal 27 Nopember 2010.


Minggu, 26 Juni 2016

Tata Cara Pemilihan Anggota BKM/ LKM

Tahun 2016 dimana BKM di wilayah Tuban termasuk BKM Pantura Kelurahan Karangsari Kab. Tuban memasuki Tahun ke 4, dimana BKM akan melakukan pemilihan uang anggota BKM yang dilakukan setiap tiga tahunan tersebut. Tahap - tahap yang akan dilakukan dalam pemilihan anggota BKM/ LKM diantaranya : 

Tahap ke 1: Sosialisasi organisasi masyarakat warga dan institusi kepemimpinan kolektif 

Sosialisai ini dapat dilakukan sesuai dengan tahapan siklus kegiatan di tingkat masyarakat yang difasilitasi oleh Tim Fasilitator masyarakat Proses ini seiring dengan penyadaran masyarakat akan persoalan kemiskinan yang mereka hadapi dan perlunya berorganisasi maka secara intensif dilakukan sosialisasi melalui serangkaian Diskusi Kelompok Terarah (Focused Group Discussion/FGD) mengenai organisasi masyarakat warga dan perlunya lembaga/institusi kepemimpinan kolektif yang mengakar dan diakui kemanfaatannya oleh warga masyarakat. Fokuskan diskusi mengenai prinsip dasar, substansi serta peran, tugas pokok dan fungsi dari lembaga kepemimpinan yang mampu mewakili dan mengemudikan organisasi masyarakat warga. 

Hasil : Pemahaman masyarakat akan “makna BKM/LKM” sebagai lembaga kepemimpinan kolektif masyarakat warga. 

Tahap ke 2: Penilaian kelembagaan masyarakat yang ada 

Berangkat dari pemahaman akan makna BKM/LKM sebagai lembaga masyarakat yang berkedudukan sebagai lembaga kepemimpinan kolektif warga, lakukan diskusi refleksi dengan memilih perkara (issue) kritis untuk melakukan penilaian terhadap lembaga-lembaga yang ada apakah telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagai lembaga kepemimpinan kolektif dari organisasi masyarakat warga. Tuangkan hasil masukan masyarakat mengenai profil dan potret (potensi serta kelemahannya) masing-masing lembaga dalam kaitan kesesuaian dengan makna substantif BKM/LKM. 


Hasil : Peta potensi dan kelemahan lembaga masyarakat yang ada dibandingkan dengan konsep BKM/LKM. 

Tahap ke 3: Penetapan kebutuhan BKM/LKM 

Berdasarkan profil potensi dan kelemahan lembaga-lembaga tersebut, dilakukan serangkaian rembug warga mulai dari tingkat RT dan RW atau dusun di seluruh lokasi kelurahan sasaran. Membahas dan menyepakati bersama, apakah lebih baik memampukan lembaga yang ada sebagai BKM/LKM atau membentuk lembaga BKM/LKM baru. Apabila masyarakat memutuskan untuk membangun institusi baru, maka proses pembangunan BKM/LKM diawali dengan pembahasan AD (Anggaran Dasar) di masing-masing RT/RW, dusun hingga tingkat kelurahan untuk menyepakati aturan dan anggaran dasar BKM/LKM. Sedangkan apabila masyarakat memutuskan untuk memampukan lembaga yang ada sebagai BKM/LKM, maka Relawan Masyarakat dan Tim Fasilitator secara intensif memfasilitasi masyarakat untuk meninjau ulang, merestrukturisasi dan menyesuaikan AD lembaga tersebut agar memenuhi ciri dan sifat sebagai lembaga kepemimpinan kolektif dari suatu organisasi masyarakat warga sesuai ketentuan Program baru Kita KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) yang dahulunya bernama PNPM - MP. 

Hasil : Kesepakatan perlunya BKM/LKM dan ketegasan pilihan membangun lembaga baru atau memampukan lembaga yang ada 

Tahap ke 4 : Pendirian dan pemilihan anggota BKM/LKM 

Bila pilihan masyarakat jatuh padapembentukan lembaga BKM/LKM baru dan menyepakati draft AD -nya, maka lakukan pula rembug warga untuk pemilihan anggota BKM/LKM secara langsung dari mulai tingkatbasis (RT/Dukuh) dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Penetapan kriteria anggota BKM/LKM. 
Fasilitator melakukan pendampingan dalam pembahasan kriteria anggota tersebut, dengan melakukan Diskusi Kelompok Terarah (DKT) tentang “Kepemimpinan Masyarakat” agar warga mampu merumuskan kwalitas seorang pemimpin yang dapat dipercaya untuk mengemban amanat masyarakat !  Fokus utama DKTadalah penyadaran akan perlunya nilai-nilai luhur dari seorang pemimpin, bukan pada kemampuan dan pengalaman, atau jabatan seseorang saat ini dll. Tekankan bahwa kriteria tersebut dapat dimiliki oleh pria maupun wanita, tua atau muda, kaya atau miskin dll. Kriteria ini sudah harus dirumuskan pada saat penyusunan Anggaran Dasar.

  • Langkah-langkah Pemilihan anggota BKM/LKM 

Atas dasar kriteria yang telah disepakati masyarakat, selanjutnya dilakukan 
pemilihan sebagai berikut : 

Pada dasarnya keberhasilan BKM/LKM pada akhirnya akan sangat dipengaruhi oleh bagaimana BKM/LKM tersebut dibentuk. Oleh sebab itu proses dan prosedur pembentukan BKM/LKM menjadi sangat penting. 

  1.  Siapakah yang berhak memilih anggota BKM/LKM

Anggota BKM/LKM pada dasarnya dipilih oleh warga dewasa kelurahan/desa yang bersangkutan baik pria maupun perempuan. 
  1. Bagaimana cara memilih anggota BKM/LKM
Dilakukan mulai tingkat basis seperti tingkat RT/dukuh dimana rekam jejak seseorang diketahui, RW (bila diperlukan karena jumlah RT terlalu banyak maka dapat dilakukan penyaringan lagi di tingkat RW) dan kelurahan/desa

Tingkat RT/Dukuh 

Pemilih
Semua warga RT yang sudah dewasa (kriteria dewasa dapat ditetapkan sendiri) 

Yang dipilih
Semua warga RT yang dewasa yang memenuhi kriteria seperti tersebut di atas dan tinggal di RT yang bersangkutan. 

Proses pemilihan
  1. tiap pemilih (harus pria dan wanita) memilih 3 s/d 5 nama (sesuai kesepakatan) orang-orang yang tinggal di RT yang bersangkutan yang memenuhi kriteria tersebut di atas dengan cara menuliskan nama-nama tersebut di atas kertas secara rahasia, tanpa calon, tanpa kampanye atau upaya mempengaruhi untuk memilih orang tertentu. 
  2. dikumpulkan dan dilakukan tabulasi secara terbuka dihadapan warga RT yang bersangkutan 
  3. warga yang terpilih di tingkat RT ini kemudian dipilih, berdasarkan perolehan suara mulai dari yang terbanyak, sejumlah yang ditentukan menjadi Utusan RT. Jumlah Utusan RT ini sebelumnya disepakati di tingkat Kelurahan/Desa dan kemudian disusun dalam bentuk panduan oleh Fasilitator. 

Tingkat RW 

Pemilihan ditingkat RW sebenarnya adalah pilihan (optional) bila jumlah utusan RT sangat banyak karena jumlah RTnya banyak sehingga tidak mungkin langsung dilakukan di tingkat kelurahan. Intinya pemilihan tingkat RW adalah untuk menyaring lagi Utusan RT terpilih untuk menjadi utusan RW 

Pemilih
Semua warga Utusan RT 

Yang dipilih
Adalah semua warga Utusan RT yang terpilih. 

Proses pemilihan
a) setelah semua Utusan RT berkumpul di tingkat RW kemudian tiap Utusan RT memilih 3 s/d 5 nama (sesuai kesepakatan) diantara anggota Utusan RT dengan cara menuliskan nama-nama tersebut di atas kertas secara rahasia, tanpa calon, tanpa kampanye atau upaya mempengaruhi untuk 
memilih orang tertentu. 

b) dikumpulkan dan dilakukan tabulasi secara terbuka dihadapan seluruh Utusan RT dan terbuka untuk warga RW yang bersangkutan 

c) semua warga yang dipilih di tingkat RW ini kemudian menjadi Utusan RW Jumlah Utusan RW ini sebelumnya disepakati di tingkat kelurahan/desa dan kemudian disusun dalam bentuk panduan oleh Fasilitator Masyarakat. 

Tingkat Kelurahan/Desa 

Pemilih
Semua anggota Utusan RT atau Utusan RW bila jumlah Utusan RT terlalu besar. 

Yang dipilih
Adalah semua anggota Utusan RT/RW dgn tidak menutup kemungkinan warga yang belum termasuk dalam Utusan RT/RW tetapi memenuhi syarat. 
Dengan kata lain tiap anggota Utusan RT/RW memiliki hak untuk memilih dan dipilih. 

Proses pemilihan
a) setelah tiap warga Utusan RT/RW berkumpul di kelurahan/di balai desa sesuai waktu yang disepakati, kemudian tiap warga Utusan RT/RW memilih 3 s/d 5 nama (sesuai kesepakatan) diantara Utusan RT/RW dengan cara menuliskan nama-nama tersebut di atas kertas secara rahasia, tanpa calon, tanpa kampanye atau upaya mempengaruhi untuk memilih orang tertentu. 

b) dikumpulkan dan dilakukan tabulasi secara terbuka dihadapan Utusan RT/RW dan terbuka untuk seluruh warga kelurahan/desa yang bersangkutan 

c) dari jumlah suara yang masuk dipilih 9 s/d 13 orang dengan suara yang terbanyak sebagai anggota BKM/LKM 

d) selanjutnya para anggota BKM/LKM terpilih dapat memilih koordinator 


Kemudian BKM/LKM dapat membentuk Sekretariat, dan unit-unit satuan pelaksana dan memilih serta mengangkat penasehat sesuai kebutuhan. Bila ternyata pilihan masyarakat jatuh pada memampukan lembaga yang ada maka bila diperlukan, keanggotaan pimpinan kolektif dapat dilakukan peremajaan atau penggantian dengan tata cara sebagaimana layaknya pemilihan anggota BKM/LKM. 

Hasil : BKM/LKM baik lembaga baru atau lembaga lama yang telah dimampukan terbentuk lengkap dengan personalianya dan kesepakatan AD.